Cakrawalanews.co -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kewajiban biometrik melalui program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) pada Selasa, 27 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul data memprihatinkan yang menunjukkan lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia telah menjadi korban penipuan digital. Berdasarkan Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, setiap registrasi kartu seluler kini wajib menggunakan verifikasi pengenalan wajah (face recognition) guna memutus rantai penyalahgunaan identitas yang selama ini memicu maraknya kejahatan siber.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons darurat atas kerugian masif yang mencapai Rp9,1 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir
. Selain merugikan individu, kejahatan ini juga telah melumpuhkan ekosistem pembayaran nasional dengan total kerugian fraud mencapai Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Dengan memperketat sistem keamanan melalui teknologi biometrik, pemerintah berkomitmen melindungi data pribadi masyarakat secara total sekaligus memberantas eksploitasi di ruang digital yang telah merusak tatanan ekonomi masyarakat.( wa/ar)Perangi Penipuan Digital Rp9 Triliun, Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik( wa/ar)



