Terdapat dua cara untuk mendaftar program mudik gratis dari Kemenhub ini. Bisa datang langsung ke kantor pusat Kemenhub Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor, Dishub Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Bekasi, dan Dishub Depok.
Adapun persyaratan untuk mendaftar mudik gratis adalah KTP dan KK, serta SIM dan STNK yang berlaku. (idn)



