Cakrawalanews.co- Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mewajibkan ekstrakurikuler kesenian Reyog di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menjaga keberlangsungan Reyog pasca ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi regenerasi pelaku seni sedini mungkin, mengingat selama ini kegiatan serupa baru masif diterapkan pada jenjang SMP dan SMA.
Lisdyarita menjelaskan bahwa status dari UNESCO tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala, dengan penilaian berikutnya dijadwalkan pada tahun 2027. Jika tidak ada perkembangan pelestarian yang signifikan, predikat internasional tersebut berisiko dicabut
Oleh karena itu, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keterlibatan aktif generasi muda dalam melestarikan budaya lokal di tanah kelahirannya sendiri.
Selain fokus pada Reyog, Pemkab Ponorogo bersama Dewan Kesenian Ponorogo (DKP) juga telah menginventarisasi sekitar 40 jenis kesenian daerah lainnya, seperti seni keling, ludruk, gajah-gajahan, hingga ketoprak. Pemerintah berkomitmen untuk terus menampilkan dan mengembangkan seluruh kekayaan budaya tersebut melalui berbagai agenda kebudayaan.
Lisdyarita pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku seni untuk bersinergi agar kesenian daerah tetap hidup, relevan, dan lestari di tengah perkembangan zaman.( wa/ar)












