Cakrawala EkonomiCakrawala KeadilanCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Ketegasan KLH: Pencabutan Izin Usaha Otomatis Batalkan Persetujuan Lingkungan

×

Ketegasan KLH: Pencabutan Izin Usaha Otomatis Batalkan Persetujuan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di

Cakrawalanews.co-​Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penegasan mengenai dampak serius bagi perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut secara otomatis akan diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta sebagai respons atas tindakan tegas pemerintah terhadap 28 unit usaha yang dinilai bermasalah.

​Saat ini, KLH sedang memproses pencabutan persetujuan lingkungan untuk delapan unit usaha utama yang terbukti tidak memenuhi kriteria perlindungan lingkungan hidup. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman para ahli yang menemukan pelanggaran serius.

Beberapa pelanggaran tersebut mencakup pengabaian terhadap perintah paksaan pemerintah, penunggakan denda administratif, hingga terjadinya kerusakan lingkungan yang bersifat permanen atau sulit untuk dipulihkan kembali.

​Selain delapan entitas utama tersebut, Hanif menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu proses administrasi dari kementerian teknis terkait untuk 20 unit usaha lainnya.

Ia menekankan bahwa sesuai norma hukum yang berlaku, persetujuan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri jika izin teknis usahanya sudah tidak berlaku.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam menjalankan penegakan hukum lingkungan yang terintegrasi demi memastikan seluruh kegiatan usaha di Indonesia tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *