Cakrawalanews.co-Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan baru terkait program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya untuk Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian bantuan pendidikan bagi para siswa jenjang menengah atas di wilayah setempat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah peralihan status beasiswa menjadi bantuan sosial bagi siswa di sekolah swasta.
Jika pada tahun sebelumnya seluruh siswa SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta menerima uang saku sebesar Rp200.000, kini skema tersebut dipertajam khusus untuk sekolah swasta dengan pemberian dana pendidikan sebesar Rp350.000 per anak setiap bulannya.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, dana bantuan sosial senilai Rp350.000 tersebut kini akan disalurkan langsung oleh Pemkot Surabaya melalui rekening pihak sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar terserap untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa sehingga keberlanjutan sekolah mereka tetap terjamin hingga lulus.
Selain bantuan biaya bulanan bagi siswa sekolah swasta, Pemkot Surabaya tetap memberikan dukungan berupa perlengkapan sekolah seperti seragam putih abu-abu, seragam pramuka, serta sepatu.
Fasilitas seragam dan sepatu ini berlaku bagi penerima beasiswa baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Program ini dikhususkan bagi para pemuda dari keluarga dengan kategori miskin, pramiskin, serta anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu.
Sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini pun telah dilaksanakan secara bertahap kepada para kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sejak akhir tahun 2025.
Melalui intervensi ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat terus mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus menekan angka kemiskinan melalui akses pendidikan yang lebih merata dan terjamin.( wa/ar)



