Cakrawala DaerahCakrawala DemokrasiCakrawala NewsCakrawala PolitikHeadline

DPRD Dorong Pemkab Lamongan Segera Susun Perda Pengelolaan Sungai untuk Atasi Banjir

×

DPRD Dorong Pemkab Lamongan Segera Susun Perda Pengelolaan Sungai untuk Atasi Banjir

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua dprd Lamongan
Wakil ketua dprd Lamongan

​Cakrawalanews.co- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai. Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat regulasi penanganan banjir yang sering melanda wilayah tersebut akibat luapan aliran sungai.

​Husen mengungkapkan bahwa selama ini Lamongan hanya memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang spesifik mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk. Padahal, karakteristik bencana banjir di Lamongan sangat berkaitan erat dengan kondisi sungai, sehingga ketiadaan payung hukum khusus mengenai sungai menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan teknis.

​Menurut Husen, Perda Pengelolaan Sungai sangat krusial sebagai landasan hukum untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dengan regulasi tingkat daerah yang jelas, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan memiliki dasar legalitas yang lebih kuat dalam melakukan intervensi lapangan maupun mitigasi bencana.

​Selain mendorong pembentukan perda, politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Lamongan atas dimasukkannya program Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam rencana kerja BPBD tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kajian ini merupakan syarat mutlak dari pemerintah pusat untuk mencairkan bantuan anggaran penanganan bencana di daerah.

​Persetujuan anggaran KRB tersebut dipandang sebagai kemajuan signifikan bagi Kabupaten Lamongan. Hal ini tidak hanya memperkuat sistem mitigasi bencana secara internal, tetapi juga membuka akses dukungan sumber daya yang lebih luas dari pemerintah pusat berdasarkan analisis risiko yang valid.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *