Cakrawalanews.co– Provinsi Jawa Timur mencatat angka perceraian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai 93.733 perkara.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi sebanyak 70.018 perkara atau lebih dari 74 persen, sementara cerai talak tercatat sebanyak 23.714 perkara. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat di Jawa Timur.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menjalin sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU).
Kerja sama ini dirancang sebagai kompas kerja untuk merumuskan rencana aksi bersama dalam mewujudkan kepastian hukum serta memperkokoh pondasi ketahanan keluarga yang berdaya dan berkeadilan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses hukum yang adil dan mudah dijangkau.
Implementasi dari MoU ini akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk penyediaan fasilitas layanan hukum bagi warga kurang mampu, perempuan, anak-anak, hingga penyandang disabilitas.
Melalui langkah ini, diharapkan setiap proses hukum dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PTA Surabaya, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa cakupan kerja sama ini juga menyentuh penyederhanaan proses peradilan dan kemudahan akses perizinan bagi para pihak yang berperkara.
Selain aspek administratif, pihaknya juga menekankan pentingnya peran peace maker atau tenaga penasihat yang andal dalam melakukan mediasi.
Fokus utamanya adalah menyelesaikan konflik di tingkat keluarga agar permasalahan tidak harus berujung di pengadilan, sehingga angka perceraian di Jawa Timur dapat ditekan secara efektif.( wa/ar)










