Cakrawalanews.co- Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi dari Presiden akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Hal ini merupakan amanat undang-undang yang berlaku tegas tanpa pengecualian bagi siapapun.
Pernyataan tersebut menanggapi kasus Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia tanpa izin negara. Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku umum, baik bagi anggota aparat keamanan maupun warga sipil biasa.
Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan sukarela masuk ke dalam dinas militer asing dianggap sebagai bentuk pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.
Meskipun status tersebut hilang secara otomatis, Supratman menyebutkan bahwa masih ada peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali menjadi WNI. Namun, prosesnya tidak mudah karena harus melalui prosedur naturalisasi biasa, sebagaimana proses yang dijalani oleh warga negara asing yang ingin memohon kewarganegaraan Indonesia dari awal.
Terkait sosok Bripda Muhammad Rio, ia diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian akibat serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa Rio sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi terkait kasus perselingkuhan dan nikah siri.
Selain pelanggaran etik, Rio juga tercatat melakukan desersi karena tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Setelah satu bulan menghilang, ia sempat menghubungi rekan-rekannya pada 7 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Rio mengaku sedang mengikuti seleksi tentara Rusia serta membagikan informasi mengenai bonus dan gaji yang diterimanya sebagai tentara bayaran.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasusnya.( wa/ri)












