Cakrawalanews.co = Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mendorong transformasi digital sebagai pilar utama dalam pembaruan sistem pendidikan dan sertifikasi kurator.
Dalam rapat komite yang berlangsung di Jakarta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menekankan bahwa integrasi teknologi informasi sangat krusial untuk menciptakan proses seleksi yang transparan.
Ke depannya, seluruh tahapan mulai dari penyampaian materi hingga mekanisme ujian akan diwadahi dalam satu sistem berbasis teknologi, sehingga peserta dapat mengakses soal dan menyelesaikan evaluasi secara lebih efisien dalam durasi waktu yang terukur.
Selain aspek teknologi, Kemenkum juga menyoroti pentingnya penyegaran kurikulum agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Widodo menginginkan konten pendidikan yang lebih kontekstual dan mampu membentuk karakter profesional kurator meskipun durasi pelatihannya relatif singkat.
Standardisasi teknik evaluasi menjadi fokus utama guna memastikan kualitas pemahaman peserta tetap terjaga dan tidak terjebak pada pola lama yang monoton.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan Dirjen AHU yang melibatkan berbagai unsur penting. Tim ini akan terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni tim yang menangani sertifikasi serta kode etik, dan tim yang berfokus pada pengembangan kurikulum.
Kolaborasi ini melibatkan sinergi antara Direktorat Jenderal AHU, Mahkamah Agung, serta tiga asosiasi besar yaitu AKPI, HKPI, dan IKAPI.
Melalui kemitraan strategis ini, pemerintah berkomitmen membangun standar profesi kurator yang lebih modern dan akuntabel di masa depan.( wa/ar)












