Cakrawalanews.co – Badan Keahlian DPR RI secara resmi memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dalam paparan tersebut, diungkapkan bahwa draf regulasi ini akan mencakup 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penyitaan aset hasil kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik RUU ini telah melibatkan partisipasi publik dengan mengundang berbagai pakar.
Beberapa di antaranya melibatkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum dari eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Bayu menekankan bahwa RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya pada kejahatan bermotif ekonomi, guna memulihkan kerugian negara sekaligus memutus mata rantai kriminalitas.
Struktur RUU Perampasan Aset ini terbagi dalam delapan bab utama yang diawali dengan Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup, kemudian dilanjutkan dengan pengaturan Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, hingga Pengelolaan Aset.
Selain itu, draf ini juga mengatur mengenai Kerja Sama Internasional, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup. Secara keseluruhan, terdapat 16 pokok pengaturan yang dibahas, termasuk metode perampasan, kriteria aset, hingga mekanisme pertanggungjawaban lembaga pengelola aset dan perjanjian bagi hasil dengan negara lain.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jantung dari undang-undang ini terletak pada Pasal 3 yang mengatur mengenai metode perampasan aset. Berdasarkan draf tersebut, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau tanpa berdasarkan putusan pidana.
Perampasan ini akan difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, di mana kriteria detail mengenai motif tersebut telah dijabarkan secara mendalam pada bagian penjelasan pasal terkait.( ar/an)














