Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala BirokrasiCakrawala DaerahCakrawala DemokrasiCakrawala EkonomiCakrawala NewsHeadline

DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Lima Raperda Inisiatif demi Kesejahteraan Masyarakat

×

DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Lima Raperda Inisiatif demi Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPR
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPR

Cakrawalanews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat kerangka strategis pembangunan daerah.

Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, menyatakan bahwa naskah akademik kelima raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

Sponsor

Adapun kelima regulasi yang diusulkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Menarik Dibaca:  Polres Tegal dan Universitas Bhamada Slawi Susun Draft Kerja Sama Pencegahan Permasalahan Hukum di Lingkungan Kampus

Siska menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu mendesak untuk segera disahkan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk yang berimplikasi pada kebutuhan infrastruktur listrik, air, gas, hingga telekomunikasi.

Regulasi ini bertujuan untuk menjamin penataan jaringan yang lebih rapi, aman, dan tetap menjaga estetika wilayah demi kenyamanan warga.

Di sisi lain, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah dan Penyelenggaraan Pemakaman juga menjadi prioritas. Melalui regulasi produk unggulan, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan budaya lokal untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Menarik Dibaca:  Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Beban Biaya Kuliah Agar Tidak Memberatkan Mahasiswa

Sementara itu, aturan mengenai pemakaman disusun sebagai solusi atas semakin terbatasnya lahan pemakaman akibat laju populasi, dengan memastikan pengelolaan lahan yang adil, tertib, dan selaras dengan tata ruang lingkungan.

Pemberdayaan sektor keagamaan dan sosial juga menjadi pilar utama dalam usulan ini. Raperda Fasilitasi Pesantren hadir sebagai bentuk rekognisi dan afirmasi pemerintah terhadap peran pesantren dalam pembangunan moral serta sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Terakhir, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dirancang untuk memperkuat jaminan pemenuhan hak dasar warga tidak mampu melalui sistem yang terpadu, mulai dari rehabilitasi hingga perlindungan sosial.

Menarik Dibaca:  Volume Angkutan Barang KAI Daop 8 Surabaya Melonjak 38 Persen Sepanjang 2025

Siska berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo.( wa/at)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600