Cakrawalanews.co-Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan resmi melimpahkan tersangka kasus tambang batu bara ilegal berinisial MH (37) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) guna melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
MH yang merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sempat menjadi buron selama tiga tahun.
Perannya terungkap setelah tim operasi menangkap tangan empat operator alat berat pada Februari 2022 di area green belt Waduk Samboja, yang kini masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara pihaknya dengan Subdit V Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Penuntasan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam membongkar jaringan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan negara.
Dalam perkara ini, penyidik menyertakan barang bukti berupa empat unit ekskavator yang digunakan tersangka untuk mengeruk batu bara secara ilegal.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto akan terus diperketat secara konsisten. .
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kawasan konservasi, terutama karena posisinya yang strategis di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.( wa/ar)












