Cakrawalanews.co -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah dalam apel besar di Balai Kota, Senin (5/1/2026).
Langkah ini merupakan peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba mengganggu kondusivitas kota melalui praktik intimidasi dan penguasaan lahan ilegal.
Bersama jajaran Forkopimda yang melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh menyeret para pelaku ke jalur hukum.
Dalam orasinya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi main hakim sendiri di Kota Pahlawan.
Ia mengecam segala bentuk penggunaan kekuatan preman dalam sengketa tanah dan menginstruksikan pendirian posko pengaduan di lima wilayah strategis, mulai dari Surabaya Barat hingga Pusat. Penegasan ini dikirimkan sebagai sinyal bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh tekanan pihak mana pun yang melangkahi aturan hukum.
Masyarakat Surabaya diminta tidak gentar dan segera melaporkan setiap indikasi premanisme melalui nomor hotline +62 817-0013-010, Call Center 112, atau langsung ke kantor kelurahan.
Wali Kota memberikan mandat khusus kepada lurah untuk merespons laporan dalam waktu maksimal 2×24 jam. Jika terjadi kekerasan atau pemaksaan di lapangan, Satgas dipastikan akan langsung turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa kompromi.
Langkah preventif dan represif ini diperkuat dengan sosialisasi masif hingga tingkat RW guna memastikan seluruh warga terlindungi dari jerat mafia tanah.
Melalui tindakan nyata ini, Eri Cahyadi ingin memastikan bahwa Surabaya tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan sepenuhnya tunduk pada supremasi hukum demi melindungi hak-hak setiap warganya.( wa/had)














