Cakrawalanews.co-Kota Surabaya secara resmi memperkuat penerapan sistem parkir non-tunai di seluruh wilayah Kota Pahlawan mulai awal tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan bertransaksi sekaligus meminimalisir praktik pungutan liar dan intimidasi yang sering dilakukan oleh oknum juru parkir.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh masyarakat untuk memprioritaskan pembayaran secara non-tunai guna memastikan transparansi dan mencegah adanya pemaksaan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026), Wali Kota Eri menegaskan bahwa warga jangan ragu untuk melaporkan oknum juru parkir yang menolak pembayaran digital atau bahkan melakukan tindakan premanisme.
Ia telah menginstruksikan Satgas Anti-Preman untuk bertindak tegas dengan mencopot jukir yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Meski pembayaran menggunakan uang tunai tetap diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang rupiah, penyediaan fasilitas non-tunai di setiap titik parkir bersifat wajib agar masyarakat memiliki pilihan yang lebih aman dan terukur.
Penerapan sistem digital ini berlaku menyeluruh, baik untuk Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun area parkir yang masuk dalam kategori pajak parkir.
Wali Kota Eri berkaca pada keberhasilan pusat perbelanjaan modern di Surabaya yang telah menerapkan sistem serupa, di mana pendataan jumlah kendaraan menjadi lebih akurat dan potensi konflik terkait besaran setoran dapat dihindari.
Dengan langkah baru di tahun 2026 ini, Pemkot Surabaya berkomitmen memfasilitasi kebutuhan warga yang mayoritas mulai beralih ke gaya hidup digital demi mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan bebas fitnah.( ar/had)












