Cakrawalanews.co- Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (22/12/2025).
Langkah ini merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparansi institusi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait upaya bersih-bersih internal guna menjaga integritas Korps Adhyaksa.
Tri Taruna Fariadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026
Ia sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK, namun berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025). Setelah penangkapan tersebut, pihak Kejaksaan segera membawanya ke Jakarta untuk diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau mengintervensi proses hukum terhadap anggota yang terlibat tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Tri Taruna telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Status kepegawaian beserta gaji dan tunjangannya juga dihentikan sementara sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga menjerat dua pejabat lainnya di Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyerahan tersangka oleh pihak Kejaksaan ini merupakan sinergi positif antarlembaga yang memperkuat dukungan timbal balik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ( wa/ar)











