- Tanah milik negara dan BUMN.
- Aset pemerintah daerah.
- Kawasan hasil konsolidasi tanah.
- Penataan kawasan kumuh, pinggir sungai, dan area pesisir.
”Tanah-tanah di tengah kota harus dikonsolidasikan untuk menjadi hunian vertikal agar masyarakat perkotaan tetap memiliki akses hunian yang layak dan terjangkau,” tegas Fahri.( wa/an)



