Pertimbangan Pinjaman PEN dan Anggaran Pemulihan
Kemenkeu juga mencermati kondisi infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemda. Apabila infrastruktur tersebut terdampak langsung oleh bencana alam, pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh.
”Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir, atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam,” jelasnya.
Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Lebih lanjut, Kemenkeu mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk pemulihan pascabencana pada tahun 2026. Pemerintah akan berdiskusi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terdampak, bekerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan. ( wa/ar)












