Selain pesantren, kerja sama juga akan difokuskan pada pengembangan koperasi di lingkungan masjid. Menkop meyakini bahwa masjid memiliki basis jemaah dan aktivitas ekonomi yang kuat yang potensial untuk dikembangkan melalui badan usaha koperasi. “Masjid-masjid juga sebaiknya kita dorong memiliki badan usaha koperasi,” tegasnya.
Untuk mendukung program ini, Kemenkop-UKM membuka dukungan pembiayaan khusus melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan ini disiapkan untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di lingkungan pesantren dan masjid.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan ini antara lain Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, serta jajaran eselon I, II, dan III Kementerian Agama. ( wa/kmng)












