- Zakat (dikelola Baznas) adalah instrumen distribusi solusi langsung (mengangkat).
- Wakaf (dikelola BWI) adalah instrumen investasi sosial solusi jangka panjang (menguatkan).
“Zakat mengangkat, wakaf menguatkan, bersama memberdayakan umat,” tutupnya.
Senada, Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, menggarisbawahi profesionalisme. Ia menegaskan kembali bahwa wakaf adalah aset perbankan dan skema investasi dalam Islam. Hasil pengembangannya wajib didistribusikan bagi kemaslahatan umat.
“Tentunya, kami berharap pelatihan ini bisa berlanjut untuk terus meningkatkan kemampuan amil dan nadzir di Kota Surabaya,” pungkas Prof. Muhibbin. ( wa/had)



