Bogor, Cakrawalanews.co – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bogor, Rabu (28/8/2019). Massa meneriakkan tuntukan menolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Massa buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi ini melakukan unjuk rasa di depan pagar jalan masuk kantor bupati sejak pukul 12.45 WIB. Para polisi dan Satpol PP melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bila tidak, banyak buruh yang berpotensi di PHK,” kata pengurus Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC), Didin Khoerudin.
Selain FKBC, sejumlah aliansi buruh yang ikut dalam aksi adalah Cileungsi Kelapa Nunggal (Cikal), Wanaherang Bergerak, dan Aliansi Buruh Bogor (ABB). Didin mengatakan para buruh utamanya menyoroti soal rencana terhadap Pasal 165 dalam UU No 13/2003.
“Kami mewaspadai pasal-pasal yang menghapuskan pesangon, diantaranya di pasal 165. Hal ini karena dengan hilangnya pesangon, perusahaan akan sangat mudah PHK pekerja,” ujar dia.
Pengurus Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98 Cabang Bogor, Guruh Agung, berharap massa buruh dapat bertemu dengan Bupati Bogor Ade Yasin. Mereka ingin mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
“Kami (PPMI 98), tergabung dalam aliansi FKBC. Kami ingin bertemu Bupati dan meminta rekomendasinya. Dampak di internal sudah dirasakan. Banyak kawan kami yang belum waktunya pensiun, tapi sudah mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan tidak dapatnya pesangon. UU ini sangat merugikan kaum buruh,” tutur Agung.(dtc/ziz)