Jakarta, cakrawalanews.co – Kementerian Kesehatan menyebutkan 25 provinsi di Indonesia menjadi endemis penyakit rabies. Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan data itu hingga tahun 2018 kemarin.
“Ada 9 provinsi yang bebas dari penyakit rabies yaitu Provinisi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Jateng, Jatim, NTB, Papua dan Papua Barat,” kata Nadia seperti dalam laman Kementerian Kesehatan.
Namun, pada 15 Januari 2019 dilaporkan adanya kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Provinsi NTB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BBVet Denpasar kasus gigitan ini berasal dari anjing yang positif rabies.
Rabies atau Penyakit Anjing Gila merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Rabies menyerang sistem saraf pada manusia dan hewan berdarah panas (anjing, kucing, kera) yang disebabkan oleh virus rabies.
Penularannya dari air liur hewan penderita rabies melalui gigitan atau luka terbuka. Penyakit ini bisa menyebabkan kematian bagi manusia dan hewan.
Seperti dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies saat ini ditetapkan di Provinsi NTB.
Hal itu membuat Kemkes membentuk tim untuk melakukan kerja sama secara terpadu. Kerja sama melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu serta Kabupaten Sumbawa.
Nadia mengatakan penanganan terhadap kasus-kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), luka gigitan dicuci dengan sabun pada air mengalir selama 15 menit. Kemudian diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai pedoman tata laksana kasus gigitan hewan penular rabies. Ini untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies pada manusia.
Kemkes sudah menyediakan logistik seperti VAR dan SAR, agar penanganan kasus GHPR segera tertangani oleh tenaga kesehatan secara efektif dan efisien. Kementerian Kesehatan juga melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Untuk optimalisasinya dibentuklah Tim Gerak Cepat Terpadu dalam pencegahan dan pengendalian rabies. Selain penanggulangan pada manusia, dilakukan pula penanggulangan rabies pada hewan.
Penanggulangan ini berupa pemberian vaksinasi anti rabies pada hewan penular rabies yang dipelihara, eliminasi pada hewan penular rabies yang tidak berpemilik, pemeriksaan spesimen hewan rabies, pelatihan teknis tenaga kesehatan hewan, penyediaan logistik (VAR hewan, strichnin, alat pelindung diri, media informasi tentang rabies), dan pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan kabupaten dan provinsi