Jakarta, cakrawalapost.com – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka menerima suap berjumlah Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
“Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (1/5/2018).
KPK, lanjut Laode, menyangka Mustofa menerima suap itu dari dua perusahaan, yakni PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua petinggi perusahaan memberikan suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai pemberi suap.
“Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar,” tukas Laode.
Selain terlibat kasus suap, KPK juga menyangka Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto Zainal Abidin menerima gratifikasi. Mustofa dan Zainal disangka menerima Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. “Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini,” imbuh Laode.
Laode mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, KPK kemudian menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemkab Mojokerto pada 23-27 April 2018. KPK menggeledah 31 lokasi, yang terdiri atas 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sekitar Rp 4 miliar. KPK juga menyita lima jet ski dan enam mobil milik Mustofa dari dua rumah itu. Mobil-mobil itu di antaranya Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, dan Range Rover. Komisi antirasuah juga menyita mobil pick up dan dua sepeda motor.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sekitar 12 saksi dalam kasus ini. KPK juga telah menahan Bupati Mojokerto Mustofa sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. “KPK menahan MKP di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” simpulnya. (tc)