Kerja keras dan komitmen yang dilakukan Tim Pembina Samsat Jatim untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat bagi masyarakat Jatim akhirnya membuahkan hasil. Melalui inovasi baru, yakni ATM SAMSAT Jatim terpilih sebagai salah satu Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Prov. Jatim Semester I Tahun Anggaran 2015 di Kantor Dipenda Prov. Jatim, Jl. Mayar kertoarjo Surabaya, Kamis (27/8).
Menurut Sukardi, Samsat Jatim meraih prestasi menjadi salah pemenang Top 25, tidak hanya ATM Samsat saja yang dijadikan criteria dalam penilaian Inovasi Pelayanan Publik 2015. Tetapi juga termasuk e-Samsat Jatim dan Delivery Service Km.0 – Km 15 = 0, ini juga masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015.
“ Ini buah dari hasil kerja keras dan komitmen Tim Samsat Jatim serta dari hasil koordinasi kerjasama yang sinergi antara Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Dinas pendapatan Prov. Jatim dan PT Jasa raharja ( Persero) cabang Jatim. Sehingga hasilnya sangat membanggakan” tegasnya.
Keberhasilan yang di raih saat ini, menurutnya jangan cepat merasa puas dan berhenti disini, tetapi hendaknya prestasi ini dijadikan cambuk untuk lebih berkarya dan berinovasi lagi yang lebih canggih. Dengan harapan inovasi baru itu bisa untuk menambah hasil pajak atau meningkatkan peroleh pajak daerah dan pemasukan pajak tidak turun lagi.
Karena dengan menciptakan inovasi-inovasi dan ide-ide baru yang brillian, otomatis Tim Samsat Jatim bisa mengikuti kompetisi pelayanan publik tingkat internasional yang direncanakan PBB pada tahun 2016 mendatang. Selain bisa mengikuti kompetisi di ajang internasional, inovasi baru tersebut juga diharapkan dapat memberikan solusi pada permasalahan – permasalahan yang muncul selama ini.
Ia menambahkan, gambaran penerimaan kas, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan bulan Juli 2015 sudah terealisir sebesar 2 trilyun 728 milyar 935 juta 090 ribu 876 rupiah atau sebesar 56,85 persen dari yang ditargetkan sebesar 4 triliun 800 miliar rupiah. “ Kalau untuk penerimaan pajak dari kinerja sektor pajak kendaraan bermotor, ini sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara untuk pemerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor sampai dengan bulan Juli 2015 sudah terealisir, yakni sebesar 2 triliun 122 miliar 581 juta 346 ribu 200 rupiah. Namun, bila dibandingkan dengan perolehan pajak dari sektor yang sama di periode yang sama tahun 2014, penerimaannya sebesar 2 triliun 687 juta 880 ribu 850 rupiah, sehingga penerimaan kali ini mengalami penurunan sebesar 17,69 persen.
Untuk BBN-KB, kinerjanya kurang baik karena dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti penurunan pertumbuhan ekonomi global maupun nasional yang berdampak pada lesunya pasar otomotif di tanah air. Lesunya pasar otomotif, akhirnya berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Untuk itu, masalah ini harus dibicarakan dengan serius dalam rapat koordinasi, agar masalah- masalah yang ditemui kali ini bisa cepat menemukan solusi terbaik dalam menangani penerimaan pajak yang terus merosost. Bila masalah ini terus berlanjut, otomatis akan mempengaruhi anggaran belanja/anggaran pembangunan akan berkurang. Agar pembangunan bisa terus berjalan sesuai dengan harapan, maka kinerja pendapatan minimal harus mencapai 100 persen.
Solusi yang dapat ditawarkan untuk bisa mencapai target penerimaan PKB dan BBN-KB antara lain; pertama, mendorong agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran ulang dan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan identivikasi dan registrasi kendaraan bermotornya pada KB. SAMSAT melalui pemberian reward/intensif cerdas. Kedua, meningkatkan kegiatan operasi bersama antara Direktorat lalu Lintas kepolisian Daerah Jatim, Dinas Pendapatan dan PT. Jasa Raharja ( persero) di jalan raya untuk mengiliminasi ketidakpatuhan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak dan pengesahan STNKB setiap tahunnya. Serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dan yang ketiga adalah melakukan optimalisasi kegiatan penagihan pajak daerah door-to-door.
selain itu Sekdaprov menambahkan, bapak Gubernur Jatim memberikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor angkutan umum yang mengubah kepemilikannya menjadi berbadan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Jatim Nomor 42 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Daerah untuk kendaraan bermotor Angkutan Umum di jatim tahun 2015 yang berlaku sejak 1 Juli 2015 hingga 31 Desember 2015.(hms/mnhdi)