Purnomo : Uji Verifikasi Berkas Tak Harus ke Polda

oleh -95 Dilihat
oleh
Purnomo

Surabaya, cakrawalanews.co –

Terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang melibatkan tim laboratorium forensik (Labfor) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dalam verifikasi faktual berkas pendaftaran sepertinya batal dilaksanakan. Kepastian itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.

Purnomo mengungkapkan, mengacu pada PKPU 9 2015 pihaknya bisa melibatkan Pengadilan, Dinas Pendidikan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan penelitian keabsahan berkas pendaftaran pasangan calon selain kepolisian.

“Tidak harus ke labfor Polda, bisa jadi ke pengadilan negeri, diknas tergantung dokumen yang perlu diverifikasi,” terang Purnomo, Selasa (25/8/2015).

Menurut Purnomo, hingga saat ini belum bisa mengatakan dokumen apa saja yang perlu diteliti ke instansi terkiat. Sebab KPU masih melakukan penelitian seluruh berkas pasangan calon hingga 29 Agustus mendatang.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan soal dokumen yang perlu diverifikaasi ke pihak ketiga,” tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan syarat keabsahan calon pasangan walikota-wakil walikota diantaranya adanya  materai, tada tangan basah dan isi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelibatan pihak ketiga, selain berdasarkan kesepakatan antara panwas dan KPU saat melakukan verifikasi, juga berdasarkan tanggapan dari masyarakat.

Untuk tanggapan dari masyarakat, tanggapan yang masuk harus mencantumkan identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.

“Syarat di KPU tanggapan masyarakat disertai identitas, tapi menurut bawaslu harus ada buktinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan, hingga saat ini tidak ada tanggapan masyarakat terhadap dokumen pasangan calon dari alokasi waktu yang diberikan, sejak Sabtu (22/8) hingga Senin (24/8).

Wahyu menambahkan, apabila masih ada tanggapan yang masuk meski batas waktu yang diberikan sudah selesai, pihaknya akan mengkaji apa perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Ia mengakui, dalam masa verifikasi faktual ini pihaknya akan mengkaji semua dokumen yang ada, termasuk surat rekomendasi yang bentuknya scanner.

Jika dipastikan keasliannya, tidak akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dengan melibatkan pihak ketiga. Tetapi, apabila anggota tidak mampu membedakan, panwas dan Kpu akan melibatakan pihak ketiga. Wahyu mengatakan, pelibatan pihak berwenang guna memberikan legalitas keabsahan dokumen terkait.

“Jika secara kasad mata bisa dibedakan asli atau tidak gak perlu ke labfor, “ pungkas Wahyu.(bmb/mnhdi)