
Surabaya, cakrawalapost.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dalam bentuk program Jasmas tahun 2016 mulai menemukan benang merah.
Kasie Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya, mengungkapkan, Jasmas tersebut merupakan sebuah produk politik.
Dimana lanjut Lingga, proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan Daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.
“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,”terang Lingga, Rabu (4/4).
Meski penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, tapi penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.
“Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” sambung Lingga.
Sekedar informasi, Penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.
Penyidikkan atas kasus ini dimulai sejak 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.(hdi)