Cakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Tentukan Lokasi Pemakaman khusus Jenazah Confirm Covid-19

×

Pemkot Tentukan Lokasi Pemakaman khusus Jenazah Confirm Covid-19

Sebarkan artikel ini
Dok pemakaman jenazah Covid19
Dok pemakaman jenazah Covid19
Dok pemakaman jenazah Covid19
Dok pemakaman jenazah Covid-19

Surabaya, cakrawalanews.co – Demi melindungi warga dari transmisi atau penularan penyakit, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menentukan dua lokasi pemakaman khusus jenazah confirm Covid-19. Dua lokasi itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.

Penentuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini telah berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu pula berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan,  sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, Pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium. Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *