“Karena sifatnya koordinasi, maka kami mempertanyakan soal kesiapan pelaksanaa Pilkada Surabaya 205, namun ada hal yang menjadi catatan kami yakni semua catatan penggunaan anggaran kali ini harus dijadikan pijakan untuk perbaikan Pemilu yang akan datang,” Herlina.
Komisi A DPRD kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan ini benar-benar membuktikan janjinya untuk mendatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam rapat dengan pendapat terkait kesiapan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
Disamping Komisioner KPU Kota Surabaya, Panwaslu, turut hadir juga dalam hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya wakil dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Bakesbanglinmaspol Surabaya.
Herlina Harsono Njoto ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan bahwa rapat yang digelar di komisinya memang hanya bersifat koordinasi menyangkut persiapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015. Namun pihaknya juga meminta agara seluruh catatan serapan anggaran kali ini dijadikan pijakan untuk pelaksanaan Pemilu mendatanga, utamanya terkait catatan kekurangannya.
“Karena sifatnya koordinasi, maka kami mempertanyakan soal kesiapan pelaksanaa Pilkada Surabaya 205, namun ada hal yang menjadi catatan kami yakni semua catatan penggunaan anggaran kali ini harus dijadikan pijakan untuk perbaikan Pemilu yang akan datang,” jelasnya. (7/12)
Politisi perempuan asal Demokrat ini juga mengatakan bahwa pihaknya juga sempat menanyakan soal sosialisasi yang banyak dikeluahkan masyarakat karena dianggap belum optimal.
“Terkait serapan anggaran untuk sosialisasi yang dianggap kurang memuaskan semua pihak termasuk paslon, KPU mengaku jika pihaknya sudah melakukan tugasnya seoptimal mungkin sesuai aturan yang berlaku, dan karena saatini adalah Pilkada serentak, tentu ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurut komisi A, sangsi panwas selama tidak pernah jelas terkait kejadian maupun laporan pelanggaran pemilu, untuk itu dewan meminta agar kinerja panwas, karena jumlahnya sudah bertambah banyak, ada di setiap TPS.
“Suport anggarannya kan termasuk penambahan personil di tiap tps, untuk itu kami minta semakin tegas, dan memberikan sangsi yang jelas terhadap sebuah pelanggaran, karena selama ini jami melihatnya masih belum,” ucap Siti Maryam
Menanggapi pertanyaan soal keberpihakan pihak RT atau RW terkait undangan C6. Nurul anggota komisoner KPU mengatakan, sepanjang terdaftar di DPT, meskipun tidak mendapatkan C6 tetap bisa mencoblos di TPS dengan cukup membawa KTP.
Namun jika ada RT atau RW sengaja tidak memberikan C6 karena kepentingan tertentu, menurut dewan masih belum ada aturan dan sangsinya meskipun arahnya sudah masuk kategori tindak pidana.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Haryadi ketua Panwaslu Surabaya sempat menyampaikan komplain soal anggaran, karena anggaran untuk APK produk KPU yang terpasang tidak berikut pelepasannya, sehingga Panwas kena getahnya. Nyopot tanpa biaya.
“Hasil operasi penurunan APK kami kumpulkan di kantor dan keberadaannya kami jaga karena masuk kategori aset negara,” ucapnya.
Namun Wahyu juga menuturkan bahwa menjelang detik-detik pelaksanaan Pilwali 2015 masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dalam masa tenang kampanye. Pelanggaran ini terkait adanya kegiatan yang mengerahkan kerumunan massa oleh paslon pada saat masa tenang kampanye dihari Minggu pagi.
“Panwascam menemukan pelanggaran kegiatan tersebut berada di wilayah Surabaya Barat yang melanggar Pasal 187 Undang Undang no.1 dimana karena melakukan kegiatan diluar jadwal kampanye. Sedangkan sanksinya berupa 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 juta. Dan untuk putusan nya akan kami tetapkan besok selasa,” tegasnya.
Dalam kesempatan hearing hari ini, lanjutnya, saya memberitahukan kepada seluruh pihak untuk tidak membuat gaduh selama masa tenang. Saya mendorong untuk para anggota dewan yang notabene perwakilan rakyat yang diusung oleh partai politik, tolong menghimbau para tim kampanye dan paslon untuk tidak membuat gaduh di masa tenang kampanye.(qcx/mnhdi)