Surabaya, cakrawalanews.co – Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Wakil ketua DPRD kota Surabaya, Masduqi Thoha terkait sikap beberapa anggota komisi C DPRD Surabaya yang menganggap lolosnya anggaran cadangan yang dialokasikan dalam perubahan anggaran keuangan(PAK) APBD 2017, sebesar Rp.18 milliar untuk proyek trem.
Politisi asal partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, bahwa pembahasan anggaran di komisi itu memang sangat perlu, sebelum di tetapkan dalam Banmus dan Banggar.
Namun, penambahan anggaran yang sifatnya urgent bisa dilakukan saat rapat Banmus maupun Banggar.
“Anggaran yang sifat urgent bisa ditetapkan dalam Banggar dan Banmus, karena anggota nya juga terdapat unsur pimpinan komisi. Tapi masalahnya, saat penambahan anggaran trem di Banggar, perwakilan komisi C hampir semuanya tidak ada,” jelas Masduqi.
Ia menambahkan, dana tambahan untuk cadangan itu, memang akan dipergunakan untuk menyewa lahan PT KAI yang akan digunakan sebagai jalur trem.
Menurutnya, aturan kerjasama antar institusi sekarang, jika menggunakan aset, harus melalui sistem sewa menyewa.
“Itu aturan yang di utarakan Sekda saat pembahasan di Banggar. PT KAI minta sewa atas jalur trem, sehingga disetujui oleh anggota Banggar yang hadir. Namun masalahnya anggotanya tidak komplit,” terangnya.
Komisi C yang masuk menjadi anggota Banggar dan Banmus yaitu, Syaifudin Zuhri, Agung Prasoedjo, Riswanto, Sukadar dan Vinsensius Awey.
Kesemuanya, lanjut Masduqi, tidak hadir saat Banggar dan Banmus, meski sudah undangan rapat yang disampaikan melalui komisi.
“Ini ada apa, kok perwakilan Komisi C tidak hadir semua saat pembahasan anggaran trem. Sekarang komisi C protes dan menuduh anggaran siluman,” pungkas Masduqi.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey.
Ia menganggap dana cadangan itu adalah anggaran siluman karena dibahas tanpa melibatkan komisi C yang membidangi permasalahan itu.
“Kalau statement Sekda soal anggaran tambahan untuk trem dianggap sah, meski diusulkan hanya di dalam Badan Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah(Banmus), tanpa harus pembahasan terlebih dahulu di komisi, maka itu sama saja mengerdilkan kinerja komisi,” tegas Awey,Kamis(12/10/2017).
Awey berpendapat, kinerja komisi untuk membahas anggaran pembangunan secara detail dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah(SKPD).
Kinerja komisi ini, diatur dalam peraturan pemerintah dan tata tertib dewan, sesuai tugas pokok dan fungsinya(Tupoksi).
Mengenai anggaran tambahan trem, lanjut Awey, Dinas Perhubungan(Dishub) belum pernah membahasnya sama sekali.
Bahkan Dishub sendiri kurang mengetahui usulan dana trem yang dianggakan dalam PAK.
“Sekda menganggap keberadaan Komisi tidak perlu lagu, karena bisa lewat Banggar dan Banmus. Untuk itu komisi dibubarkan saja. Kedepan gaya seperti ini akan menimpa semua komisi,” tandasnya.(hdi/cn03)