Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat melakukan langkah antisipasi peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Hal tersebut dibuktikan dengan membentuk Forum Penanggulangan Penyalahgunaan Obat dan Bahan Berbahaya (FP2O).
Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kohar Hari Santoso mengatakan, FP2O merupakan kerja sama lintas sektor yang bertugas melakukan fungsi pengawasan, sosialisasi, penyuluhan, pemberdayaan dan pemantauan terhadap penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya di wilayah Jawa Timur. Diharapkan, masyarakat juga turut berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
“Kami dari Pemprov memang langsung merespon dan merapatkan barisan. Seluruh OPD dan pihak terkait lainnya berkomitmen jangan sampai pil PCC dikonsumsi sembarangan karena sangat berbahaya,” katanya, Senin (25/9).
Ia menjelaskan, sejumlah stakeholder yang tergabung dalam FP2O diantaranya Dinas Pendidikan Jatim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Polda Jatim, Imigrasi dan Dinas Kesehatan.
Dua tugas utama FP2O, memastikan tidak ada suplay pil PCC dan mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki keinginan untuk mencoba. “Untuk menghentikan suplay PCC menjadi tugas kepolisian, sedangkan edukasi akan dilakukan bersama-sama anggota lainnya,” ucap Kohar.
Seperti diketahui, peredaran pil PCC sulit terdeteksi karena melalui pasar gelap dan dijual secara ilegal. Mengonsumsi obat PCC pada akhirnya merusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi. (CN1)