cakrawalanews.co,- Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan wisata religi Ampel tepatnya Jalan KH Mas Mansyur yang direlokasi di Serambi Ampel mengaku kecewa dengan sikap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai tak menjalankan hasil resume rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.
Dimana dalam resume rapat dengar pendapat tersebut komisi B mendorong untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pedagang untuk bisa berjualan hingga akhir Ramadhan.
“Kami ingin meminta kompensasi dengan memberikan tenggat waktu kepada kami agar bisa berjualan hingga akhir Ramadhan,” terang Akhmad Fauzie, Koordinator PKL di jalan KH Mas Mansyur seusai mengikuti rapat dengar pendapat di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/03/2024).
Akhmad Fauzie juga menyebutkan bahwa tenggat waktu ini juga sebagai upaya jalan tengah dalam relokasi para pedagang ke lokasi Serambi Ampel dan Kalimas Timur, sambil menunggu kesiapan sarana dan prasarana yang tersedia baik di serambi ampel maupun di kawasan Kalimas Timur ini siap secara penuh.
“Yang satu (Serambi Ampel) tempatnya masih belum selesai sedangkan di Kalimas ini merupakan jalan yang mati (sepi aktivitas) jadi kita menjadi dilema mau jualan seperti apa,” kata Fauzie yang merupakan pedagang yang dilrelokasi ke Kawasan Serambi Ampel ini.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah mengkritik keras sikap Pemkot yang tidak menjalankan resume rapat dengar pendapat yang di sepakati secara bersama dalam rapat dengar pendapat sebelumnya.
Politisi partai Gerindra tersebut bahkan menyinggung jika rapat dengar pendapat di Komisinya tersebut merupakan rapat lembaga DPRD yang resmi dan bukan rapat omong kosong.
“Intinya resume kita tidak dijalankan dan tidak ditindak lanjuti atau progresnya ndak ada. Resumenya itukan bukan memindah tempat tapi hanya meminta kelonggaran untuk tetap berjualan selama puasa dan setelah puasa mereka mau pindah sendiri. Cuma itu saja,” tuturnya.
Oleh karena itu dirinya meminta Kembali kepada Pemkot untuk mengkoordinasikan kembali dengan kepala dinas yang terkait juga kepada asisten kota untuk bisa segera menyeasikan masalah PKL ini.
“Sehingga ada Solusi, sehingga tidak ada protes lagi dari para pedagang. Karena hanya minta kelonggaran waktu berjualan hingga sampai akhir Ramadhan saja. Menurut saya ini gak rumit,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat diruang komisi B tersebut antara pendagang dengan Pemkot Surabaya, dimana dinas yang mewakili Pemkot tidak dihadiri oleh Kepala dinas langsung namun hanya dihadiri perwakilan saja. Diantaranya Satpol PP Surabaya yang diwakilkan, kepala dinas Koperasi dan perdagangan juga tidak hadir dan diwakilkan, kemudian hanya camat Semampir, dan lurah setempat yang hadir tanpa diwakilkan dalam rapat dengar pendapat tersebut.(hadi)