Surabaya. Cakrawalanews.co – Badan Anggaran DPRD Jawa Timur mengirim atau menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait selisih atau perbedaan nota keuangan dan KUA PPAS APBD 2023 yang disusun oleh tim anggaran Pemprov Jatim yang dipimpin oleh Sekdaprov Jatim.
Dimana saat rapat pada Jumat, (8/9/2023) hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari terjadi deadlock dan diwarnai gebrakan meja oleh Banggar dihadapan sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Dan Banggar menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim merubah tanpa sepengetahuan gubernur Khofifah.
Ketua Banggar DPRD, Kusnadi mengatakan Surat tersebut sebagai bentuk keseriusan DPRD Jawa Timur mengawal proses pembahasan anggaran tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur yang telat disepakati bersama.
Dimana, yang dikirim ke Gubernur Khofifah yaitu Surat nomer 160/3931 /050/2023 dengan perihal Permohonan Jawaban Atas Tindak Lanjut Rapat Badan Anggaran DPRD tanggal 8-9 September 2023 itu diteken langsung Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Isi surat tersebut adalah, pimpinan dan Banggar berharap kesimpulan rapat banggar tanggal 8-9 September 2023 untuk dapat disampaikan jawaban secara lisan ataupun tertulis dari Gubernur Jatim paling lambat Hari Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 WIB.
“Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 8 September 2023, telah mengamanatkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan mohon dapat diberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis pada Hari Senin, 11 September 2023 paling lambat pukul 09.00 WIB,” tulis Kusnadi dalam surat tersebut, Minggu 10/9/2023.
Jawaban Gubernur, kata Kusnadi, diharapkan sudah diperoleh sebelum Badan Anggaran melaksanakan rapat lanjutan Senin 11 September.
Munculnya surat tersebut bukan tanpa alasan. Menurut hasil notulensi rapat Badan Anggaran yang dihadiri Sekdaprov dan seluruh tim anggaran Pemprov Jatim, tujuannya untuk menanggapi Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna 8/9/2023. Dimana data angka Belanja Daerah yang tertulis di nota keuangan berbeda signifikant dengan hasil kesepakatan KUA PPAS beberapa waktu lalu.
Banggar DPRD Jatim dengan tegas memberikan catatannya penting yang juga disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur telah menemukan inkonsistensi antara KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dan nota keuangan yang disampaikan oleh Ibu Gubernur tidak sama angkanya sehingga melanggar ketentuan Pasal 170-171, Pasal 177-178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah. Poin kedua, dalam paparan TAPD di depan Badan Anggaran besaran nilai belania daerah tidak sama dengan dokumen yang ada dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023. Terdapat selisih sebesar Rp400.000.000.000,00.
Point tiga Badan Anggaran kesulitan mengakses data dalam setiap rapat yang diselenggarakan bersama TAPD, contoh : berapa total hibah, berapa nilai bantuan keuangan kabupaten /kota dan sebagainya.
Sementara itu Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu adalah bentuk keseriusan Banggar DPRD Jatim untuk tertib aturan dan prosedur pembahasan APBD Jatim. “Kami ingin transparan, tidak melanggar aturan dalam pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 ini,” jelas Aufa.
Ia menjelaskan pemicu utama rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat 8/9/2023 Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255. “Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” terangnya.
Atas dasar itulah, Banggar ingin mendapatkan jawaban langsung dari Ibu Gubernur selaku pimpinan tertinggi di eksekutif. “Semoga sebelum rapat banggar besok Senin, sudah ada jawaban,” pungkasnya.