Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta ketegasan lurah dan camat terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah.
Terutama tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada lurah, camat serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan pengarahan ini berlangsung di Graha Sawunggaling Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Senin (3/7/2023) pagi.
“Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan),” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jikapun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapapun yang membekingi tanah aset tersebut.
“Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara,” jelasnya.