Keberadaan Statition Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang ada di Jawa timur (Jatim), diduga tak bisa membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
Padahal SPBG tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merupakan perusahaan milik negara.
Pasalnya, keberadaan SPBG belum terdata oleh pihak Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Jatim padahal sudah ada perda provinsi Jatim nomor 09 tahun 2010 Tentang pajak daerah.
Terkait hal tersebut, Pihak PT PGN drive jatim mengaku tidak mengetahui masalah tersebut karena itu ranah anak perusahaan.
“ Karena sementara ini pasca transformasi PGN, diregional belum ditentukan spkesrespon dan SPBG menjadi scope anak perusahaan “ ujar Irvan, divisi humas PGN Jatim ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak PT Gagas Energi Indonesia selaku operational SPBG, mengakui memang pihaknya belum melakukan kewajiban membayar pajak dua SPBG sejak SPBG beroperasi pada bulan februari tahun 2015.
“ Kami memang belum membayar pajak, sejak pengoperasian SPBG pada semester awal tahun ini” ujar Diky Okta divisi pemasaran PT Gagas Energi Indonesia saat dikonfirmas cakrawalanews.co Senin (12/10) Siang.
Diky menambahkan bahwa tidak dibayarnya pajak tersebut lantaran pihaknya masih belum menerima kepastian dari pihak dispenda bahwa siapakah yang sebenarnya menjadi produsen dalam kasus tersebut apakah pihak PT PGN atau Pihak PT Gagas.
“ Kami masih belum bisa memastikan siapa yang menjadi produsen disini, pihak PGN atau kami. Kami belum menerima kepastian itu dari pihak Dispenda jatim. Jadi kami ya tidak bisa membayar karena tidak jelas siapa yang harus membayar” kilahnya.
Selain itu, lanjut Diky sebenarnya pihaknya siap membayar pajak, kalau jelas siapa yang harus bayar yang ditentetukan oleh Dispenda provinsi.
“ Pada prinsipnya kami siap bayar kok, karena ini masih belum jelas jadi kami tidak berani membayar” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri menagatakan bahwa pihak Dispenda harus proaktif dalam meningkatkan PAD. Menurut politisi asal partai Gerindra tersebut terkait data dari sejumlah SPBG di Jatim tak dimiliki oleh pihak Dispenda lantaran pihak SPBG belum mendaftar ke Dispenda. Dimana dengan kondisi tersebut pihak Dispenda tidak bisa menarik pajak.
“ Dispenda seharusnya proaktif karena itu bagian dari kewajiban, dan sebenarnya jika SPBG tersebut tidak mendaftar sebaiknya izin operasionalnya dicabut” tuturnya.(mnhdi/cn01)