Tegal, Cakrawalnews.co – Polres Tegal dan Polsek Dukuhturi mengamankan empat orang terduga pencurian 30 Handphone di lokasi pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa (18/1) malam.
Dalam jumpa pers di Polsek Dukuhturi 19/01/2022, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K menyampaikan, kejadian itu bermula dari adanya laporan dari warga yang kehilangan handpone di lokasi pengajian. Anggota Polres Tegal lalu menindaklanjuti laporan warga yang merasa kehilangan.
“Kurang dari 24 jam, terduga pencurian handpone tertangkap oleh satuan Reskrim Polres Tegal dan Polsek Dukuhturi,” ujar Kastreskrim.
Sementara barang bukti yang diamankan ada 30 unit HP berbagai merk, 4 buah Tas dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih. “Semua barang bukti masih diamankan Polsek Dukuhturi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung DKP I Gede Dewa.
Atas perbuatannya para pelaku pencurian di jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun (Tgh)