Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing lanjutan terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Surabaya terhadap salah satu warga di sebuah RHU di Surabaya, Senin (30/08).
Hearing juga dihadiri Heri Kuncoro pengusaha rumah hiburan dan Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan Umum (Hiperhu) George Hadi Wiyanto. Dan Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Chrisyanto. Pemanggilan terhadap pengusaha rumah hiburan, karena oknum tersebut diketahui saat insiden terjadi usai keluar dari cafe.
Dalam hearing tersebut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menegaskan, pihaknya telah menekankan dua hal dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Pertama mendesak supaya oknum yang Sat Pol PP yang terlibat pemukulan mendapat sanksi tegas, yang berwenang dalam hal ini adalah inspektorat,” tegasnya.
Yang kedua lanjut Ayu adalah soal perijinan tempat hiburan. “Ternyata cafe yang menjadi tempat oknum Sat Pol PP nongkrong belum mempunyai ijin,” terangnya.
Karenanya Ayu meminta agar pengusaha cafe itu segera mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata. “Kami menekankan harus cepat urus surat tersebut kalau memang ingin menyelamatkan pegawainya dari pengangguran,” terangnya.
Ayu menambahkan pengurusan ijin tersebut nantinya akan berimbas pada retribusi untuk PAD Surabaya.
Sementara itu Kasat Pol PP Surabaya Eddy Chrisyanto mengatakan, kalau sudah membentuk tim investigasi terkait insiden tersebut.
“Kita sudah membentuk tim dan saya sendiri ketuanya,” ungkapnya.
Eddy menambahkan pihaknya juga mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya dan Inpektorat. “Kita menyusun apa saja, seperti apakah ada pelanggaran terhadap oknum Sat Pol PP tersebut. Sebagai bahan untuk dilaporkan ke Wali Kota,” terangnya.
Eddy menambahkan cafe tersebut tutup, namun sengaja dibuka atas permintaan oknum Sat Pol PP. “Mereka tidak buka, jadi satgas tidak memberikan sanksi. Kalau buka harus kita proses seperti PPKM,” pungkasnya.(hadi)