Surabaya. Cakrawalanews.co – Mengamankan instruksi DPD Partai Golkar Jawa Timur, Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim menggelar serap aspirasi, mengikuti sidang paripurna secara virtual. Upaya ini dilakukan, mengantisipasi sebaran pandemi yang semakin tinggi.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika menjelaskan, angka Covid-19 sedang ekstrim tinggi. Karena itu politisi muda Partai Golkar Jatim ini menilai sudah tepat instruksi DPD Partai Golkar nomor 125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Intruksi tersebut yaitu menghentikan kegiatan sementara kepartain.
Kedua instruksi No. 126/B.1.DPD /Vl/2021 ditujukan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur. “Instruksi sudah tepat, karena angka Covid-19 sedang ekstrim tinggi. Kita semua harus menjaga, dan waspada agar pandemi segera usai,” tutur Pranaya Yudha.
Melaksanakan instruksi DPD Partai Golkar Jatim, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur melaksanakan kegiatan kedewanan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Tupoksi DPRD bisa dilakukan virtual (paripurna virtual, serap aspirasi setiap saat virtual, dan rapat di bawah 30 peserta masih bisa dilakukan sesuai instruksi,” tuturnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Yudha, ikut mengawal kebijakan pemerintah melakukan penghentian penyebaran Covid. Upaya lain ikut mengawal pemulihan ekonomi. “Kita berharap ekonomi segera pulih, dan pandemi berakhir. Caranya dengan melaksanakan prokes ketat, dan selalu mengingatkan rakyat bahaya Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, DPD Partai Golkar Jawa Timur mengeluarkan intruksi agar seluruh jajaran anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jawa Timur untuk sementara waktu tidak melakukan kunjungan kerja (kunker) selama dua pekan atau 14 hari.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji berharap instruksi itu juga bisa ditaati oleh Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota dan Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten/kota di Jawa Timur. “Pertimbangannya karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur semakin meluas, ” kata Sarmuji saat dikonfirmasi Rabu (30/6/2021)
Ia menyebutkan, instruksi No.125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Jawa Timur berisi tentang menghentikan kegiatan sementara kepartaian. Instruksi kedua dengan nomor 126/B.1.DPD /Vl/2021 ditujukan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur tentang larangan melakukan kunjungan kerja. Surat instruksi itu di tandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji, dan Sekretaris Sahat Tua Simanjuntak.
“Larangan berlaku selama empat belas hari kedepan terhitung tanggal 30 Juni 2021,” tegas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga meminta agar pengurus Partai Golkar turut serta membantu pemerintah kabupaten/kota mengawal program penanggulangan Covid-19, khususnya PPKM Mikro dan vaksinasi Covid-19. (Caa)