Surabaya. Cakrawalanews.co – Pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021. Aturan tersebut mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. Kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI lalu itu menuai berbagai sorotan dari Anggota Dewan yang hadir. Termasuk Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kenaikan cukai rokok ini sangat sensitif di Jatim. Sebab, Jatim merupakan produsen tembakau nomor satu di Indonesia dan penyumbang pendapatan Negara sebesar 90 Triliyun setiap tahun dan Besar jumlah petani tembakau dan industri rokok yang menggantungkan hidupnya pada tembakau.
“Jika cukai rokok naik maka serapan tembakau dari petani berkurang sehingga pendapatan petani menurun. Untuk itu Bu Gubernur harus memperjuangkan cukai rokok agar direvisi atau ditinjau kembali” katanya ketika rapat dengan Kepala Dinas Perkebunan Selasa (9/2/2021).
Dampak lain menurut Daniel Rohi, adalah industri rokok akan mengurangi produksi dan bisa berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang semakin membebani ditengah pandemik covid-19 dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Selain itu,yang memprihatinkan juga adalah kenapa masih ada import tembakau, tanya Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
“Kami mengusulkan agar Dinas perlu menginisiasi kemungkinan untuk membuat Perda terkait tembakau untuk melindungi petani tembakau dan industri rokok.
Selain komuditas tembakau, Daniel juga mengingatkan agar Dinas terkait perlu mengantisipasi fluktuasi harga gula di tahun 2021 agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun. (Caa)