Hadir dalam kesrmpatan ini M. Khuzaeni wakil ketua komisi II DPRD dari Fraksi Golkar, Khaerudin Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Nino Sudibyo wakil direktur PT. Lut Putera Solder Safei Pahlevi Aktifis Lingkungan, Ki Sengkek Suharno dalang, seniman, budayawan asli Tegal dan sejumlah undangan lainnya.
Mengawali sambutnnya Khaerudin dari Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tegal mengungkapkan permasalahan pemanfaatan dan pengelolaan limbah terjadi karena bertentangan dengan perijinan sehingga tidak termanfaatkan sesuai harapan masyarakat dan mendatangkan penolakan warga.
“Bila limbah yang didatangkan sesuai ijin maka tidak ada masalah, tidak ada penyimpangan secara keseluruhan bisa dimanfaatkan” ujar Khaerudin.
Sementara M. Khuzaeni wakil ketua komisi II DPRD Kab. Tegal dalam pengantar dialognya menuturkan permasalah dan persoalan lingkungan hidup dan limbah di Kab. Tegal ada di Kec. Margasari terjadi di Desa Karangdawa (Pedukuhan Karangasem) dan Desa Jatilaba. Keca. Adiwerna di Desa Pesarean, Desa Adiwerna dan Desa Lemahduwur. Persoalahannya cukup komplek baik persoalan pembuangan limbah, pengelolaan limbah maupun memanfaatannya, ungkapnys.
Setiap wilayah menurutnya, memiliki persoalan yang berbeda – beda. Desa Adiwerna lebih banyak persoalan terkait limbah tahu dan pencemaran lingkungan hidup dan lingkungan rumah tangga. Untuk Desa Pesarean lebih banyak terkait pengeleloaan dan pemanfaat limbah B3. Sedang Desa Karangdawa, Desa Jatilaba Kec Margasari terkait masalah pemanfaatan limbah B3 dan pembuangan limbah ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan udara, khususnya bagi warga desa Jatilaba yang berefek buruk bagi kesehatan.
“Bila bisa memanfaatkan limbah secara baik dan benar dipastikan tidak menimbulkan masalah. Baik cara: mendatangkan, mengelola dan kreteria lain harus sesuai dengan lingkup perijinannya.”tuturnya.
Lebih lanjut M. Khuzaeni mencontohkan, PT Lut Putra Solder salah satu badan usaha yang tercatat sebagai pengelola limbah terbaik dengan memiliki ijin usaha secara lengkap. Dan telah menghasilkan produk – produk yang dapat dimanfaatkan, digunakan dan nikmati kembali oleh warga masyarakat, ujarnya.
Saat ini menurutnya belum ada lagi aksi warga terkait masalah limbah baik secara langsung maupun lewat surat. Suasana yang agak kondusif ini mungkin para pengusaha mulai taat dan mau melaksanakan tuntutan warga. Serta memenuhi perijinannya baik dari Pemkab KabupatennTegal, ijin lingkungan maupun ijin dari Kementerian Lingkungan hidup.
Pembuangan limbah ilegal terjadi bisanya dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Buktinys pernah terjadi pembuangan limbah daging busuk sebanyak 2 (dua) kontainer, limbah rumah sakit dari luar kota dalam jumlah yang cukup banyak .
“Terkait perijinan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Ijin lingkungan dari Pemkab Tegal” pungkasnya. (Dasuki Raswadi)