Surabaya, cakrawalanews.co – Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Yakni terkait beredarnya spanduk yang isinya menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat.
“Kami telah menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif. Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya dari Bawaslu,” kata Achmad, dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan “Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham ? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman”. Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu “Banteng Ketaton Kota Surabaya” dengan logo kepala banteng.
“Kelompok pembuatnya menamakan diri “Banteng Ketaton Kota Surabaya”. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai “banteng-banteng”,” jelasnya.
Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antar kader banteng di akar rumput. Sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Achmad menegaskan, kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.