Slawi, Cakrawalanews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) Cabang Kab. Tegal Senin 30 Juni 2020 resmi terdaftar dan tercatat di Kesbangpolinmas Kab. Tegal. Terdaftarnya LSM PKN Cabang Kab Tegal sebagai bentuk keseriusan jajaran kepengurusan yang dikomandoi Teguh Andi Sasono dalam mengelola lembaga non pemerintah tersebut. Pendaftaran diterima langsung Kepala Kesbangpol Drs. Abasari, SH, M.Hum. Turut hadir saat mendaftarkan diri ketua Teguh Andi Sasono didampingi Sekretaris Ade Windiarto, bendahara Amirudin dan jajaran pengurus lain diantaranya Ratno, Sanusi, Wahyu dan sejumlah pengurus lainnya.
Ketua LSM PKN Kab Tegal Teguh Andi Sasono pada sejumlah wartawan menjelaskan Ormas yang ia pimpin kini resmi terdaftar dan tercatat di Kesbangpol. Ini menandakan Ormas PKN telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. “Kalau sudah tercatat dan terdaftar ini artinya PKN Kab. Tegal telah memiliki kekuatan hukum yang kuat” ungkap Teguh.
Teguh mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh LSM PKN untuk menjadi Ormas agar terdaftar di Kesbangpol. Salah satunya yang harus memiliki dokumen lengkap dan aktivitas yang jelas. “Setiap warga negara memang memiliki hak untuk berorganisasi. Tapi supaya kegiatan organisasi masyarakat ini legal dan diakui pemerintah, Ormas perlu mendaftarkan diri ke Kesbangpol seperti yang dilakukan LSM PKN ini. Sehingga pemerintah juga enak untuk memonitor jika semua Ormas sudah terdaftar atau tercatat” katanya.
Teguh menegaskan setiap pengurus atau anggota dalam berorganisasi harus melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata aturan lain yang berlaku. Kalau ada pengurus dan anggota yang menciderai AD/ART dipastikan dikenakan sanksi. Sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan langkah LSM PKN Kab Tegal mendaftarkan diri pada kantor Kesbangpol agar segala aktivitas atau kegiatannya dapat diketahui oleh pihak – pihak yang berkompeten. ” Termasuk menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum (APH) seperti dengan lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan mitra kerja lain sesuai kebutuhan” ujar Teguh. (Amirudin)