Slawi, Cakrawalanews.co – Dalam memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat dan mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya Bupati Tegal terbitkan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran covid 19. Seperti diketahui corona virus disease 2019 (covid-19) telah ditetapkan menjadi pandemi global dan telah menjangkiti Wilayah Kabupaten Tegal, sehingga perlu dilaksanakan pencegahan penularan covid 19 secara berkelanjutan, ujar Bupati Tegal Hj. Umi Azizah dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan.
Dikatakan, guna mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang sehat, produktif dan aman dari covid 19 diperlukan pengaturan pencegahan penularannya. ” Kita tahu covid 19 adalah penyakit menular yang sekarang menjadi sebuah pandemi” ungkapnya
Bupati mengingatkan pasien positif covid 19 terus mengalami peningkatan. Oleh karenanya warga tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti melakukan pembatasan interaksi fisik atau physical fistancing dengan menjaga jarak fisik antara diri sendiri dengan orang lain dalam jarak minimal satu meter.
Disamping tetap berilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadarannya sendiri. Dengan demikian anggota keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan serta berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan kesehatan di masyarakat. “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) juga sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat” ujar Bupati
Dibagian lain Bupati menandaskan, satuan tugas yang diberinama “jogo tonggo” merupakan satuan tugas pencegahan penularan covid -19 yang bersifat kemanusiaan dan mengutamakan semangat kegotongroyongan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. (Dasuki)