Surabaya, Cakrawalanews.co – Banyaknya pohon tinggi yang berada di sekitar saluran tegangan tinggi milik PLN menjadi masalah tersendiri, terlebih lagi pada saat musim hujan dan angin kencang seperti saat ini. Menyikapi masalah ini, PLN berharap ada Perda di Jatim yang mengatur tentang penanaman pohon di sekitar saluran tegangan tinggi.
Hal itu disampaikan General Manager PLN UID Jatim, Bob Saril saat melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Jatim, Kamis (16/1/). Dia menandaskan, keberadaan pohon tinggi ini bisa membahayakan jika sampai menyentuh pada kabel tegangan tinggi. Terlebih lagi ketika musim hujan dengan kondisi pohon basah. Dia mengatakan, hal ini terjadi di beberapa daerah termasuk di kota Surabaya, “Untuk itu kami mohon ada regulasi berupa perda yang mengatur atau melarang menanaman pohon di sekitar aliran listrik tegangan tinggi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim Samwil mengatakan pengajuan perda terkait penanaman pohon di sekitar jaringan tegangan tinggi yang bisa membahayakan masyarakat ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Dia mengatakan, ada beberapa daerah yang mungkin saja menerima, namun ada saja yang tidak atau kontra dengan aturan itu. “Seperti Surabaya yang sangat berhasrat menanam pohon-pohon sehinga menjadikan hutan kota, maka kita harus bisa duduk bersama antara Pemkot dengan PLN. Jangan sampai Perda digedok, tapi Pemkot dirugikan, terasuk PLN dan pihak lainnya se Jatim,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Samwil menandaskan pertemuan antara PLN dan Pemerintah Kabupaten/kota ini untuk mencari solusi yang sama sama menguntungkan. Ketika pihak daerah tetap ingin menanam pohon sebagai kawasan hutan kota maka harus ada kebijakan yang sama sama menguntungkan. Sebab, langkah PLN ini tidak hanya berdampak pada tubuh PLN sendiri lainkan juga ada keamanan masyarakat. “PLN takut khawatir terjadi hujan dan pohon nyenggol tegangan tinggi akan membahayakan orang di sekitar pohon, akan berpengaruh karena tehangan sapai 400 kv,” tandasnya
Samwil menambahkan, sebenarnya ada tiga kepentingan dalam pertemuan tersebut yaitu kepentingan provinsi dalam melindungan masuyarakat yang melakukan aktifitas disekitar jaringan di Kab/kota. Kemudian pentingan aliran listrik PLN dan ketiga adalah kepentingan kabupaten/kota menurut Perda asing perdanya daerah. (Caa)