Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya harus bersabar lagi untuk menguasai lahan dijalan Pemuda Nomor 17.
Pasalnya, meski kalah dalam sidang banding PT Maspion masih berupaya ditingkat kasasi, sehingga Pemkot harus menunggu keputusan inkrah untuk bisa menguasai lahan tersebut.
Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Megananda mengatakan kalau keputusan banding menyatakan eksekusi terhadap lahan itu bisa dilakukan Pemkot Surabaya setelah inkrah.
“Artinya kalau nantinya PT Maspion kalah dalam kasasi maka eksekusi bisa dilakukan 7 hari setelah putusan. Kalaupun nanti ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi” tegasnya pada Selasa (02/10) di kantor Humas Pemkot Surabaya.
Lebih lanjut, Arjuna mengatakan bahwa sebagai pengacara negara Kejari Surabaya menyarankan agar PT Maspion menyerahkan saja lahan itu ke pemkot Surabaya. Menurut Arjuna karena dalam putusan itu sudah jelas tersirat kalau lahan itu milik pemkot Surabaya.
” Saya minta kepada PT Maspion agar bisa legowo. Jadi kalaupun mereka mengajukan kasasi nantinya tetap kalah, karena putusan kemarin menguatkan putusan yang pertama dulu ” ungkap Arjuna.
Oleh karena itu, Arjuna menyebut karena masih disengketakan sampai ada inkrah ditingkat kasasi, lahan di Jl. Pemuda 17 itu masih berstatus quo.
“Artinya tidak boleh diutak-atik dulu” jelasnya.
Sepeeti diketahui, Pemkot Surabaya berencana menjadikan lahan di Jl Pemuda 17 menjadi bagian dalam rencana pembangunan Alun-alun Suroboyo.
Tempat itu akan terhubung dengan area publik bawah tanah Jl. Yos Sudarso dan Balai Pemuda. Area publik Alun-alun Suroboyo dibawah tanah itu sekarang sedang dikerjakan, dan rencananya akan selesai awal tahun 2020.(hdi/cn02)