Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah Provinsi untuk dapat mempermudah izin bagi para penambang tradisional atau pertambangan Rakyat di Jatim. Permintaan DPRD ini dilakukan setelah komisi D DPRD Jatim langsung menggelar hearing masyarakat penambang tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia (APPTRI) pada Rabu, (7/8).
“Para penambang ini mengeluhkan banyaknya pertambangan di Jawa Timur ini dikuasai oleh pihak luar. Memang ada sebagian yang dipekerjakan di pertambangan tersebut tapi yang lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan sendiri,”ujar Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (8/8)
Dikatakannya, sebenarnya tidak ada persoalan terkait perizinan pertambangan ini. Namun kenapa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur agak memperlambat keluarnya izin pertambangan rakyat ini.“Untuk itu kita berharap agar pemerintah Provinsi Jatim mempermudah keluarnya ijin untuk mereka, agar para penambang ini tidak dianggap ilegal,”kata Eddy politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.
Senada Anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, Hadinuddin mengatakan sebenarnya Pemprov Jatim jatim tidak mempersulit. Hanya saja masyarakat ini tidak tahu tentang proses mengurus perizinan tambang rakyat. “Rata-rata mereka kebanyakan kurang sabar,” katanya.
Selain itu lanjutnya masyarakat penambang tradisional ini tidak mengetahui wilayah pertambangan rakyat. Sehingga rata-rata pemerintah daerah tidak mau memberikan rekomendasi. “Bahkan kepala desa tidak memberikan ijin domisili. Sebenarnya sudah dari dulu kami berharap ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan Pemprov Jatim terkait hal ini.Sehingga ketika ada apa-apa tidak harus Pemprov Jatim yang dibebani,” tegasnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Setiadjit ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya hearing tersebut. Hanya saja ia menegaskan kalau Dinas ESDM tidak pernah mempersulit izin pertambangan rakyat.“Asalkan para penambang ini mengetahui syarat-syarat yang ditentukan,” katanya.
Setiadjit yang Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini, menjelaskan yang harus diketahui adalah apakah yang disampaikan masyarakat ini masuk wilayah pertambangan rakyat atau tidak. Kalau tidak termasuk dalam wilayah pertambangan rakyat, izin tersebut tidak akan keluar.
“Izin ini harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Izin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim. Para penambang ini harus mematuhi aturan bahwa penambangan tradisional ini tidak diperkenankan menggunakan alat mekanik atau alat berat. Dan ini tentu ada sanksinya. Seharusnya para penambang ini bisa menanyakan terkait perizinan ini ke Dinas ESDM bukan ke DPRD,” pungkasnya. (wan/jnr/pca)