Sidoarjo, Cakrawalanews.co – Bagi pasangan muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan harus mulai mempersiapkan diri. Apalagi, kini persyaratan pernikahan mulai ditambahkan dengan adanya kewajiban melakukan tes narkoba. Pemberlakukan syarat wajib tes narkoba ini diberlakukan aktif mulai bulan Agustus 2019 mendatang.
Kewajiban tes narkoba bagi calon suami-istri itu diberlakukan khusus di Jawa Timur. Tes itu dilakukan sebagai langkah untuk melindungi generasi yang akan datang dari kontaminasi narkoba.
“Tujuannya melindungi generasi penerus bangsa dari kontaminasi narkoba. Sebab para pengantin inilah yang kelak melahirkan keturunan dan menjadi penerus bangsa,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin, Rabu (17/7/2019).
Hasil tes narkoba wajib disertakan dalam pengurusan akta nikah. Apabila calon pengantin dinyatakan positif terkontaminasi narkoba, mereka tetap bisa menikah namun wajib mengikuti proses rehabilitasi.
Proses rehabilitasi akan menjadi tanggung jawab BNN Provinsi maupun BNN kabupaten/kota. Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha mengatakan, pihaknya memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
“Selama ini sulit memetakan pengguna narkoba karena mereka sangat tertutup. Selain itu, dengan adanya syarat tes narkoba diharapkan masyarakat menjadi peduli dan sadar untuk melakukan pencegahan dini,” kata Bambang.
Keseriusan Kemenag Jatim untuk menerapkan aturan tes narkoba ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNNP Jatim. Menurut Bambang, kerjasama dengan kemenag merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(dtc/ziz)