Surabaya, cakrawalanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjebloskan dua wajib pajak di Wilayahnya di Lapas Klas I Surabaya di Porong.
Pasalnya, Keduanya menunggak pajak dengan total Rp 7 miliar lebih. Namun, sayangnya satu dari keduanya telah di lepaskan setelah membayar tunggakan pajaknya.
Kedua penunggak pajak itu yakni berinisial DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP yang bergerak di bidang properti dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6,1 miliar.
“DG akhirnya kita lepaskan setelah siang tadi membayar tunggakan plus administrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama dalam pressconfres di Kantor Wilayah DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Rabu (20/4).
Sedangkan seorang penunggak pajak berinisial GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA yang bergerak di bidang perdagangan menunggak pajak sebesar Rp 1,25 miliar.
“Untuk penunggak pajak berinisial GPSS alias DSM masih kita titipkan di ruang tahanan Mapolda Jatim,” imbuh Hestu.
Informasi yang beredar, penunggak pajak berinisial DG merupakan anak dari Henry J Gunawan yang merupakan investor pembangunan Pasar Turi yang kini tengah berpolemik dengan Pemkot Surabaya.
DG dijemput petugas pajak dirumahnya pada Rabu (20/4) sekitar pukul 03.00 dini hari. Pada pukul 08.00 Wib, DG ‘dijebloskan’ ke dalam Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Selang 3 jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 Wib, DG dilepaskan karena tunggakan pajaknya dibayar.(mnhi/cn01)