Surabaya,cakrawalanews.co – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mencatat sepanjang 2018 sebanyak 380 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal telah dideportasi ke daerah asalnya. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2017 yaitu tercatat sebanyak 111 PMI asal Jawa Timur dideportasi.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo, mengatakan dua negara yang masih menjadi pilihan favorit PMI adalah Malaysia dan Singapura. Faktor jarak kemungkinan menjadi pertimbangan utama para PMI. “Kalau yang jauh mereka tidak berani ilegal,” katanya, Rabu, (6/2).
Ia mengakui deportasi PMI ilegal memang bukan permasalahan yang baru sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Pemprov Jatim, sambungnya, telah menganggarkan setiap tahun untuk memulangkan PMI ilegal. Pada 2018, anggaran sekitar Rp 800 juta digunakan untuk mengantar mereka kembali ke kampung halaman masing-masing.
“Angka tersebut sebetulnya untuk kepulangan 5 ribu PMI. Ternyata, ketika telah dianggarkan sebesar itu, yang terpakai hanya untuk 300 orang. Sehingga anggaran itu kembali ke APBD,” tandasnya. (luk/s/wan/jn)