Malang, cakrawalanews.co – Secara nasional, tingkat perceraian di Kabupaten Malang, terbilang tinggi tiap tahunnya. Setidaknya ada 5.998 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sejak Januari hingga Oktober 2018.
Dari jumlah sebanyak itu, 1.884 kasus merupakan cerai talak dan 4.114 cerai gugat. Cerai talak adalah perpisahan yang diajukan suami atau laki-laki. Sementara cerai gugat, wanita atau istri yang mengajukan perceraian.
“Jumlah angka cerai suami yang minta atau talak dan istri yang minta cerai, lebih tinggi dari pihak perempuan. Angkanya dua kali lipat,” terang Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Supadi, Rabu (5/12/2018).
Supadi memperkirakan, angka pengajuan cerai secara global terus meningkat hingga akhir tahun. Sebagai perbandingan, pada 2017 ada 6.752 perkara cerai di PA Kabupaten Malang,
Terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Malang disebabkan beragam faktor. Di antaranya berawal dari perselisihan yang tak kunjung usai, faktor ekonomi, kurang tanggung jawabnya suami dalam menafkahi, hingga perselingkuhan.
Namun dari beberapa faktor tingkat perceraian tinggi, yang mendominasi adalah faktor ekonomi. Kebutuhan hidup semakin tinggi tak diimbangkan dengan penghasilan yang memadai.
“Bisa juga karena pihak istri sekarang sudah melek hukum. Artinya jika ada masalah rumah tangga dan tidak bisa diselesaikan dengan keluarga, maka sesuai undang-undang yang berlaku ke pengadilan,” pungkasnya.(bjt/rur)