Probolinggo, cakrawalanews.co – Tidak butuh waktu lama polres Probolinggo tangkap pelaku pembunuhan Arf (16), jenaza dengan luka bacok yang ditemukan di sungai desa Sariwani, kecamatan Sukapura Probolinggo, Kamis (11/10/2018).
Dua pelaku yang di ketahui bernama Kamaludin (19 ), dan NM (19), warga dusun Sapesarirejo, desa Sapih kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolibggo di tangkap di desa Sapih, Lumbang Probolinggo, Jum’at (12/10/18).
Kamaludin di bopong beberapa anggota polres Probolinggo saat gelar press release, Sabtu (13/10/18) di halaman Mapolres. Hal ini akibat luka tembak di kaki Kamaludin yang di berikan tim polres saat penangkapan.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadli Samad menyampaikan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, polisi terpaksa menghadiai tima panas di kaki nya setelah tembakan peringatan tak gubris oleh pelaku.
“Untuk pelaku Kamaludin ini, saat hendak kami tangkap, melakukan perlawanan. Jadi, kami tembak usai kami lakukan tembakan peringatan,” kata mantan Kapolres Tuban tersebut.
“Ini masuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” lanjutnya.
Adapun motif kedua pelaku tega menghabisi Arf (16), Kepada penyidik dua pelaku itu mengaku bahwa pembunuhan itu dipicu persoalan asmara.
Kamaludin mengaku sakit hati saat mengetahui korban telah “mengerjai” kekasihnya. “Ia (korban) pernah megang (maaf) payudara kekasih saya di depan saya,” terang Kamaludin.
Insiden itu pun membuat Kamaludin memendam dendam pada korban. Akhirnya, pada Rabu malam (10/10/18), ia bersama NM menghabisi korban.
Melalui sambungan telpon, kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, yang mempimpin langsung saat penangkapan menyampaikan, selain pembunuhan kedua pelaku terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Sapih, selain pembunuhan berencana, kedua nya juga terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo” terangnya.
“Saat ini pelaku kita amankan di mapolres Probolinggo, untuk pasal yang akan di kenakan adalah pasal 340 sub 365 dengan acaman hukuman seumur hidup,” jelas mantan kasatreskrim Pasuruan ini.(Mr)