Bojonegoro, cakrawalapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memperoses berkas 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 14-19 September. Penetapan Bacaleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada pada 20 September.
“Proses nama-nama sebanyak 630 bacaleg dari 16 Parpol dilakukan dengan cara antara lain, dikoordinasikan dengan parpol. Kami akan meminta tanda tangan Parpol bahwa nama DCS yang didaftarkan bisa ditetapkan masuk DCT,” kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M Abdim Munip, Rabu, (12/9).
Ia menuturkan selama pengumuman sebanyak 630 bacaleg dalam DCS sejak 12 Agustus, satu Parpol yaitu PDIP melaporkan ada satu nama Bacaleg atas nama Sundari yang masuk DCS meninggal dunia. “Dari hasil klarifikasi KPU memang benar Sundari meninggal dunia, dengan dibuktikan dengan surat kematian,” terangnya.
Lebih lanjut, KPU juga menerima masukan dari PKS ada satu bacaleg yang masuk DCS mengundurkan diri. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU memang benar yang bersangkutan mengundurkan diri. “Sesuai ketentuan parpol tidak harus menganti dengan bacaleg baru sebab tidak menganggu kuota 30 persen perempuan,” ujarnya.
Abdim menegaskan belum ada masukan dari masyarakat yang melapor ada Bacaleg masuk DCS pernah terlibat atau sedang terlibat dalam kasus korupsi. “Tidak ada masukan dari masyarakat ada Bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi,” tandasnya. (Luk/s/jn)